Sidang Arif Rachman, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Digital Forensik

- Kamis, 5 Januari 2023 | 10:04 WIB
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (5/1/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan ahli pidana dan digital forensik untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Namun, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan ada kemungkinan juga dilakukan pemeriksaan saksi mahkota untuk kliennya.

“AR (Arif Rachman) Ahli (pidana dan digital forensik) Ada kemungkinan juga pemeriksaan saksi mahkota,” kata Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023). 

Junaedi menambahkan, terdakwa Baiquni Wibowo juga bakal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli. Dia menyebut, jaksa bakal menghadirkan ahli pidana ITE untuk Baiquni. 

“BW (Baiquni Wibowo) Ahli Pidana ITE,” imbuh Junaedi.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Baiquni Wibowo telah melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Cek TKP Rumah Dinas Sambo, Kuasa Hukum Bharada E Yakin Semua Terdakwa Lihat Yosua Ditembak

Keenam terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo meminta untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas ditembak. 

Adapun tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Periksa 2 Rumah Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Cek Posisi CCTV

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X