Majelis Hakim PN Jaksel ke Rumah Ferdy Sambo, Polisi Siap Bantu Pengamanan

- Rabu, 4 Januari 2023 | 12:49 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan pengamanan terhadap Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan ke rumah Ferdy Sambo hari ini, Rabu (4/1/2023). Asalkan, kata dia, ada permintaan dari para Majelis Hakim PN Jaksel.

"Iya, kalau ada permintaan iya (siap bantu pengamanan)," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Majelis Hakim Bakal Datangi Rumah Ferdy Sambo Siang Ini, Ada Apa Ya?

Dikatakan Zulpan, perihal kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo sekarang ini sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim. Karena itu, pihak kepolisian hanya membantu jika diminta untuk melakukan pengamanan.

"Kalau ada permintaan dari jaksa kita akan melakukan bantuan pengamanan, karena sudah di ranah persidangan kewenangan sudah ada jaksa sama hakim, kalau meminta kita membantu," tegas dia.

Baca Juga: Viral Video Pria Diduga Hakim Wahyu Bicara Kasus Sambo, PN Jaksel Belum Bisa Memastikan

Zulpan menjelaskan bahwa pihak Kepolisian hanya memberikan bantuan pengamanan umum, bukan pengamanan secara khusus.

"Secara khusus tidak enggak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan, kalau khusus ya enggak," tutur dia.

Sebelumnya Majelis hakim sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berencana mendatangi rumah Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga dan di Jalan Saguling, Rabu (4/1/2023) siang nanti.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan kedatangan hakim di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua alias Brigadir J dalam rangka untuk melengkapi fakta-fakta di persidangan.

“Kewenangan Majelis Hakim untuk melengkapi memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X