Periksa 2 Rumah Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Cek Posisi CCTV

- Rabu, 4 Januari 2023 | 15:30 WIB
Tiba di Rumah Dinas Sambo, Hakim Wahyu Sempat Cek Posisi CCTV (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Tiba di Rumah Dinas Sambo, Hakim Wahyu Sempat Cek Posisi CCTV (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Majelis hakim sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga dan di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023). 

Pantauan Indozone, pengecekan ke kediaman mantan Kadiv Propram tersebut diikuti oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum seluruh terdakwa kasus pembunuhan Yosua.

Lokasi pertama yang didatangi majelis hakim, yakni rumah Sambo di Jalan Saguling. Di tempat ini awak media dan pihak kepolisian sudah berkumpul. 

Adapun penjagaan dari polisi tidak seketat pada saat rekonstruksi kasus tersebut. Pada momen rekontruksi, penjagaan ketat dilakukan oleh Brimob dan pihak Inafis.

Rombongan tim jaksa penuntut umum terpantau sudah tiba di kawasan Saguling. Disusul dengan kehadiran dari penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy. 

Seusai melakukan pengecekan di rumah Saguling. Majelis hakim bergegas menuju rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jarak dari rumah Saguling ke Rumah Dinas Sambo tidak jauh sehingga bisa ditempuh dengan berjalan kaki. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso tiba di rumah dinas Sambo sekira pukul 14.41 WIB. Hakim Wahyu sempat melihat kamera pengawas atau CCTV yang terpasang mengarah ke rumah Sambo. 

Kemudian, Hakim Wahyu mengalihkan pandangannya ke arah CCTV yang terpasang di tembok pembatas rumah. Posisi CCTV ini mengarah ke jalan di depan rumah Sambo. Usai melihat-lihat CCTV tersebut, Hakim Wahyu berjalan masuk ke dalam rumah Sambo bersama tim kuasa hukum para terdakwa. 

-
Tiba di Rumah Dinas Sambo, Hakim Wahyu Sempat Cek Posisi CCTV (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

 

Baca Juga: Komisi Yudisial Dalami Video Viral Pria Diduga Hakim Wahyu Bicara Kasus Sambo

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo agar seluruh pihak berperkara kecuali saksi dan terdakwa untuk meninjau TKP pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat

Adapun, saksi dan terdakwa tidak dilibatkan lantaran peninjauan itu bukan bagian dari pembuktian yang mestinya dilakukan di ruang sidang.

"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Wahyu saat persidangan Selasa (3/1/2023). 

Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel ke Rumah Ferdy Sambo, Polisi Siap Bantu Pengamanan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X