Irjen Teddy Minahasa Resmi Mendekam di Rutan Polda Metro hingga 20 Hari ke Depan

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polri memindahkan penahanan Irjen Pol Teddy Minahasa dari tempat khusus di Propam Polri menjadi Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan ini memiliki waktu 20 hari sejak awal penahanan.

"20 hari ke depan Irjen TM dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Pengacara Irjen Teddy Minahasa: Saya Kenal Dia Sejak AKP, Orangnya Taat Ibadah

Kombes Zulpan menyebut penahanan ini terhitung sejak Senin, 24 Oktober 2022 malam. Lebih jauh, Zulpan menyebut pihaknya tidak memberi perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Oh enggak ada (perlakuan khusus)," beber Zulpan.

Baca Juga: Buntut Kasus Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kalibaru

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan menguasai 5 kg sabu dari barang bukti ungkap kasus dan menjualnya.

Selama menjadi tersangka, Irjen Teddy ditahan di tempat khusus di Propam Polri. Sejak semalam, penahanannya kini dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X