JPU Sebut Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

- Senin, 17 Oktober 2022 | 12:08 WIB
Suasana persidangan perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Suasana persidangan perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini, adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), disebutkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.

Eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan, pada Jumat, (8/13/2022) lalu.

Baca Juga: Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf Keluar Rutan Bareskrim Jalani Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Kemudian dalam surat dakwaan, JPU menyebut Sambo sudah merencanakan agar Bharada E melalukan eksekusi terhadap Brigadir J di rumah dinas. 

Setibanya di rumah dinas Sambo, Bharada E langsung naik ke lantai dua. Menurut jaksa, Bharada E berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J.

"Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).

Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan, di saat yang bersamaan, Kuat Ma'ruf juga bergerak ke lantai dua untuk menutup pintu balkon. Padahal, kata Jaksa, saat itu kondisi matahari masih terang. Sedangkan, tugas menutup pintu sebenarnya bukanlah kewajiban dari Kuat melainkan Kodir. Diketahui, Kodir adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ada Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal yang turut mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas. Posisi Ricky Rizal tetap berada di garasi untuk mengawasi Brigadir J yang tengah berada di halaman rumah.

"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Sambo dan tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X