Mantan Komisioner KPK Soroti Dokumen Penyelidikan Korupsi di ESDM yang Dikabarkan Bocor

- Kamis, 6 April 2023 | 13:55 WIB
Bambang Widjojanto (tengah). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Bambang Widjojanto (tengah). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) angkat bicara soal adanya kabar pembocoran dokumen rahasia terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

BW menilai, pembocoran dokumen ini akibat adanya pimpinan KPK yang tak berintegritas. Dia pun menduga, Firli ada di balik bocornya dokumen rahasia tersebut.

“Pada hari ini, Kamis, 6 April 2023, ada kehebohan yang menonjok labirin di jagat pemberantasan korupsi. Petir yang diduga pasti datang tiba-tiba menggelegar keras secara cepat,” kata BW kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

“Hal ini dipastikan jika ada pimpinan berperilaku nir-integritas di suatu institusi. Firli Bahuri, Ketua KPK dituding atas adanya kebocoran dokumen penyelidikan KPK,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Lebih lanjut BW juga mendapatkan kabar bahwa kasus dugaan pembocoran dokumen rahasia itu sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Setelah kejahatan pembocoran dokumen ‘dirilis’ media dan Dewas mengonfirmasi adanya laporan pelanggaran etik atas tuduhan pembocoran dokumen di atas,” tuturnya.

BW lantas mempertanyakan apakah pembocoran dokumen ini berkaitan dengan sikap Firli yang bersikeras mencopot Brigjen Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. 

“Ada pertanyaan yang harus diajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu ‘ngotot’ untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi POLRI,” ucapnya.

Baca Juga: Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba, KPK Temukan Uang Dolar Singapura dan AS

Menurut BW kasus pembocoran dokumen rahasia ini bukan sekedar pelanggaran etik. Sebab, ada indikasi pembocoran itu diduga ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK

“Hal itu berarti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK; serta sekaligus sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor,” pungkas BW.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X