Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba, KPK Temukan Uang Dolar Singapura dan AS

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:49 WIB
Ilustrasi mata uang Dolar AS. (FREEPIK)
Ilustrasi mata uang Dolar AS. (FREEPIK)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik petinggi Ditjen Minerba Kementerian ESDM di kawasan Jakarta Selatan. Alhasil, penyidik menemukan uang pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat. 

Adapun uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. 

"Kalau rincian nominal uangnya belum ada, masih perlu klarifikasi dulu hari ini. Bentukannya USD sama SGD," kata sumber Indozone, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, KPK: Seharusnya Tidak Dibuka ke Publik 

KPK melakukan penggeledahan apartemen tersebut pada Senin (27/3) malam hingga Selasa (28/3) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Petinggi Ditjen Minerba juga turut mendampingi penyidik dalam proses pencarian barang bukti. 

"Sekitar pukul 04.00 pagi dini hari baru selesai geledah dan ditemukan barbuk seperti uang tunai," kata sumber tersebut. 

Baca Juga: KPK Usut Keterkaitan Kemenkeu dalam Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Sementara itu, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan. Diketahui, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan dan kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat. 

Di kantor Kementerian ESDM, penyidik menggeledah ruang kerja Sekretaris Ditjen Minerba. Proses penggeledahan berlangsung sekitar 3,5 jam. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan sejumlah dokumen termasuk SK pegawai hingga surat perintah pembayaran tukin. 

-
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Terdapat 10 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut. 

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X