KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

- Senin, 3 April 2023 | 12:00 WIB
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah 10 orang agar tidak ke luar negeri. 

Mereka dicegah terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 - 2022.

“Kesepuluhan 10 orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK , Senin (3/4/2023).

Baca Juga: KPK akan Panggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pencegahan bakal diperpanjang jika dibutuhkan.

“Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya.

Ali menjelaskan, langkah pencegahan dilakukan untuk memastikan saksi maupun tersangka berada di dalam negeri saat dipanggil penyidik KPK. 

“Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Usut Keterkaitan Kemenkeu dalam Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Berdasarkan informasi sumber, sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait dan Abdullah.

Kemudian Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

Dalam proses penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, di Apartemen Pakubuwono Menteng dan tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun tim penyidik mengamankan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil penggeledahan di apartemen yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X