Gerindra Laksanakan Putusan Pengadilan Atas Gugatan Mulan Jameela

- Senin, 23 September 2019 | 09:43 WIB
photo/Instagram/@mulanjameela1
photo/Instagram/@mulanjameela1

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan beberapa kader Gerindra, salah satunya artis Mulan Jameela.

"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Dasco di Jakarta, Senin (23/9).

Dasco mengatakan langkah Gerindra tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus Partai Politik (parpol) Nomor 520 tahun 2019 yaitu Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi Turut Tergugat.

Menurutnya, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir.

"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," ujar dia.

Sebelumnya, sembilan kader Gerindra menggugat partainya di PN Jaksel, yakni Mulan Jameela, Katherine, Yan Parmenas Mandenas, Sugiono, Nuraina, Pontjo Prayoga, Adnani Taufiq, Siti Jamaliah, dan Irene.

PN Jaksel mengabulkan gugatan tersebut dan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Tergugat I dan II, dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindak berhak melakukan langkah administrasi internal. Hal itu untuk memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk dapil masing-masing.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X