Gugatan Mulan Jameela ke Gerindra Dikabulkan Hakim

- Senin, 26 Agustus 2019 | 21:06 WIB
(photo/Instagram/mulanjameela1)
(photo/Instagram/mulanjameela1)

Mantan Caleg Gerindra, Mulan Jameela menang melawan Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim pun meminta Gerindra untuk menetapkan Mulan & 9 caleg lainnya sebagai anggota legislatif.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Hakim juga menyatakan bahwa tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal.

Selain itu, hakim juga memerintahkan para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.

Dalam putusan ini, hakim juga meminta tergugat I dan II membayar biaya beban perkara sebesar Rp 762 ribu.

Sebelumnya, Mulan dan 9 caleg lainnya meminta Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai anggota DPR.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X