MUI Sindir Menag: Kalau Pakai Rok Mini Dilarang Enggak?

- Jumat, 1 November 2019 | 16:47 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar. (Antara/Irwansyah Putra)
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar. (Antara/Irwansyah Putra)

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan wacana larangan ASN menggunakan niqab atau cadar dan bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan akan menimbulkan kegaduhan.

Bahkan Anwar, menyindir Menteri Agama (menag) Fachrul Razi, apakah pemakai rok mini dilarang juga masuk kementerian agama.

Hal ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial karena tidak ada larangan yang sejenis jika orang menggunakan pakaian minim.

"Pertanyaan saya, kalau orang pakai rok mini? kalau orang ke Kemenag tidak pakai tutup kepala dilarang tidak? kalau tidak dilarang fairness-nya di mana?" ucapnya, di Kantor MUI Jakarta, Jumat (1/11).

Menurutnya, wacana tersebut dianggap bisa menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sebab, dalam ajaran agama Islam, penggunaan cadar atau niqab bersifat sunah.

"Enggak usah ada larangan, kalau nanti dilarang masyarakat akan menuntut. Faktanya begini, yang dibolehkan oleh agama dilarang, pakai cadarkan dibolehkan. Imam Hanafi dan Maliki mengatakan, hukumnya sunah, sunah itu kalau dikerjakan berpahala, tidak dikerjakan tidak berdosa," tegasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Fachrul mengatakan wacana tersebut masih dalam kajian. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X