Larangan Cadar Pada ASN Berpotensi Melanggar HAM

- Jumat, 1 November 2019 | 10:53 WIB
Ilustrasi cadar (Unsplash/mhrezaa)
Ilustrasi cadar (Unsplash/mhrezaa)

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyatakan wacana kebijakan pelarangan cadar di instansi pemerintahan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"PPP minta agar Pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi  pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan," ucapnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (1/11).

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.

Baidowi mengatakan jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh Perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab. 

"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," jelasnya.

Dia menegaskan pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih," ungkapnya. 

(MA)

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X