Resmi Tersangka, Direktur Keuangan AP II Ditahan KPK

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 06:05 WIB
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan, Jumat (2/8/2019). (ANTARA/Rivan Awal Lingga).
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan, Jumat (2/8/2019). (ANTARA/Rivan Awal Lingga).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam (AYA) sebagai tersangka, Kamis (1/8/2019) malam. Andra diduga terjerat suap pengandaan baggage handling system (BHS). 

Selain Andra KPK juga menetapkan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka. keduanya mrupakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (31/7/2019). 

"Sebagai penerima adalah AYA yaitu Direktur Keuangan PT. AP II. Kemudian pemberi adalah TSW yang adalah staf PT INTI," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).

Andra diduga menerima suap dari karyawan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin, sebesar 96.700 dolar Singapura terkait proyek BHS yang dikerjakan.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Andra akan ditahan di Rutan K4 KPK. Adapun Taswin bakal ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur. 

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA (Andra Y Agussalam) ditahan di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP (Merah Putih), K4. TSW (Taswin) ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri. 

Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X