Pejabat AP II Diamankan KPK, Ini Sikap Tegas Kementerian BUMN

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 12:51 WIB
Angkasa Pura II. (Screenshot)
Angkasa Pura II. (Screenshot)

Kementerian BUMN meminta pejabat Angkasa Pura (AP) II yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) untuk langsung dipecat. 

Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan II Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan pihaknya tak pernah menoleransi jajaran pegawai BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Siapapun yang terkena OTT, lanjut Khoerur, akan diberhentikan. Khoerur mengaku hal ini sudah dipahami oleh semua jajaran BUMN.

"Selalu begitu. Jadi, begitu ada OTT maka arahnya selalu ke situ (keputusan pemberhentian)," kata Khoerur di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Sikap Angkasa Pura

Sementara itu, Pelaksana Tugas Vice Presiden Corporate Communication Dewandodo Prasetyo mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang menimpa direksi mereka.

"AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini," kata Dewandono. 

-
Gedung KPK. (kpk.go)

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pejabat di jajaran direksi AP II pada Kamis (1/8/2019). Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dengan pecahan dolar Singapura yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.

KPK menduga penyerahan uang untuk salah satu direksi di AP II terkait dengan proyek yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X