Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ingin Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:56 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kiri), Brigadir J (kanan). (Twitter/@divpropampolri/Istimewa) News
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kiri), Brigadir J (kanan). (Twitter/@divpropampolri/Istimewa) News

Arman Hanis, kuasa hukum istri dari Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi, memberikan tanggapan pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Penyidik tentu mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka," ucap Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022). 

Kendati demikian, Arman enggan menanggapi lebih lanjut terkait penetapan tersangka itu. Ia hanya berharap seluruh proses penyidikan segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Relawan Tetap Dukung Anies Maju Pilpres meski Prabowo Nyatakan Siap Jadi Capres Lagi

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," ungkapnya. 

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus (Timsus) Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Agung, Jumat (19/8/2022).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X