Komnas HAM Tetap Periksa Istri Ferdy Sambo meski Sudah Tersangka

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:40 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Twitter @divpropampolri)
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Twitter @divpropampolri)

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan memeriksa terhadap Putri Candrawathi (PC) meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Walau demikian, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati keputusan dari penyidik.

“Untuk kelanjutan pemeriksaan,Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” tulis keterangan resmi Kombas HAM dan Komnas Perempuan, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

“Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus (Timsus) Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Agung, Jumat (19/8/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X