Ada 345 Ribu Dolar Singapura di Kasus Suap Distribusi Gula PT PN III

- Rabu, 4 September 2019 | 09:14 WIB
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III, Dolly Pulungan. (Instagram/@dpulungan_ptpn)
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III, Dolly Pulungan. (Instagram/@dpulungan_ptpn)

Tim satuan tugas KPK mengamankan 345 ribu dolar Singapura saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Senin (2/9) dan Selasa (3/9). 

Uang tersebut diduga sebagai fee alias komisi dari distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan duit suap diberikan oleh pegawai PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berinisial CLU kepada Direktur Pemasaran PT PN III, I Kadek Kertha Laksana di kantor PT. KPBN

Fulus sekitar Rp3,610 miliar itu merupakan permintaan Direktur Utama PT PN III, Dolly Pulungan kepada pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi untuk kepentingan menyelesaikan persoalan pribadi.

"DPU (Dolly Pulungan) meminta IKL (I Kadek Kertha Laksana) untuk menemui PNO (Pieko Nyotosetiadi) untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Uang SG$345,000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III, DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Laode dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam. 

Dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT PN III tahun 2019 ini KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana selaku pihak yang diduga menerima suap serta Pieko Nyotosetiadi selaku pihak pemberi. 

Pieko selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Dolly dan Kertha selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Artike Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X