2 Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula Diminta Serahkan Diri

- Rabu, 4 September 2019 | 08:39 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Antara/Reno Esnir)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Antara/Reno Esnir)

Pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) diminta untuk menyerahkan diri.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019.

"Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Penetapan kedua tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang dilakukan pada Senin (2/9) dan  Selasa (3/9).

Dalam OTT tersebut lima orang diamankan. Hasil dari pemeriksaan awal dan dilanjutkan dengan gelar perkara 24 jam penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019.

Mereka yakni Dolly Pulungan, Pieko Nyotosetiadi, dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PT PT PN III.

Pieko selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sementara Dolly dan Kertha selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X