KPK OTT Lagi di Jakarta, 5 Orang Diamankan 3 Pihak Jadi Tersangka

- Rabu, 4 September 2019 | 07:35 WIB
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah), dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat jumpa pers operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah), dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat jumpa pers operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Hasilnya lima orang diamankan oleh tim satuan tugas KPK.

Mereka yang diamankan dari unsur direksi BUMN di bidang perkebunan, direksi dan pegawai di anak perusahaan BUMN perkebunan dan swasta.


"Kegiatan tangkap tangan di Jakarta ini dilakukan pada Senin dan Selasa 2-3 September 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers, Selasa (3/9).

Laode menambahkan kegiatan tangkap tangan tersebut terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III).

"KPK mengecam pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara korupsi terkait bahan pokok seperti ini (gula)," ujar Laode.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Laode menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak yang diamankan dan dilanjutkan dengan gelar perkara dalam waktu 24 jam, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian atau penerimaan hadiah atau janji terkait distribusi gula di PT PN III tahun 2019.

Hasilnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT PN III tahun 2019.

Mereka yakni Direktur Utama PT PN III, Dolly Pulungan,  Direktur Pemasaran PT PT PN III, I Kadek Kertha Laksana serta pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, sebagai pemberi (suap) PNO (Pieko Nyotosetiadi). Sebagai penerima (suap) DPU (Dolly Pulungan) dan IKL (I Kadek Kertha Laksana)," ujar Laode.

Pieko selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Dolly dan Kertha selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X