The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Dirumorkan Berbayar, Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster Kedua Gratis
Ilustrasi wanita terima vaksin COVID-19. (ANTARA/Nikolas Panama)
Health

Dirumorkan Berbayar, Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster Kedua Gratis

Diberikan mulai 24 Januari.

Minggu, 22 Januari 2023 16:10 WIB 22 Januari 2023, 16:10 WIB

INDOZONE.ID - Sempat beredar informasi di masyarakat bahwa vaksin COVID-19 keempat atau booster kedua, berbayar di fasilitas kesehatan. 

Meluruskan informasi tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa vaksin COVID-19 keempat atau booster kedua masih gratis.

Baca juga: Catat! Ini Syarat Vaksin COVID-19 Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Masyarakat berusia 18 tahun ke atas, bisa mendapatkannya di sentra vaksinasi atau fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia mulai 24 Januari 2023 mendatang. 

"Mendapatkannya (vaksin booster kedua) harus ke fasilitas kesehatan, ini gratis," ujarnya saat dikonfirmasi Indozone, Minggu (22/1/2023).

vaksin booster kedua
Ilustrasi warga terima vaksinasi COVID-19. (FREEPIK)

Lebih lanjut dr Nadia menjelaskan, vaksinasi booster kedua termasuk dalam program pemerintah, sehingga tidak dikenakan biaya. Hingga saat ini belum ada perubahan aturan terkait pemberian vaksinasi COVID-19.

"Jadi, sampai saat ini kebijakannya tidak ada perubahan. Mekanisme pemberian vaksin masih sama seperti SE-nya," imbuhnya. 

Baca juga: Kabar Gembira! Masyarakat Bisa Booster COVID-19 Kedua Mulai 24 Januari

Aturan terkait pemberian vaksinasi booster kedua tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditekan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS pada 20 Januari 2023.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," ujarnya dalam SE tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Dina Agustina
Fitri
Razdkanya Ramadhanty
JOIN US
JOIN US