Syarat Haji 2023, Calon Jemaah Usia 60 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster Dua Kali

- Senin, 16 Januari 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji. (FREEPIK/zurijeta)
Ilustrasi jemaah haji. (FREEPIK/zurijeta)

Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Dalam kesepakatan baru, tidak ada lagi syarat usia jemaah haji di bawah 65 tahun. Namun mengingat situasi pandemi COVID-19, maka calon jemaah haji diwajibkan untuk melengkapi vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Menag Ungkap 3 Jemaah Haji Asal Indonesia yang Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

Bagi calon jemaah haji usia 18 tahun ke atas harus sudah menerima 3 kali vaksin COVID-19. Sementara untuk usia 60 tahun ke atas, harus menerima 4 kali vaksin.

-
Ilustrasi vaksin booster. (FREEPIK/wayhomestudio)

"Booster ini menambah jumlah antibodi, pasukan baik yang akan membantu kita melawan virus COVID-19. Jadi misalnya tadinya pasukannya 10 di booster lagi, dilipatgandakan lagi jadi 1.000 atau lebih," jelas Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dr Ngabila Salama kepada Indozone, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Langit Gelap, Jemaah Haji Indonesia Panik Terpapar Badai Pasir Saat di Bandara, Madinah

Selain booster, para jemaah haji diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker. Sebab, varian baru COVID-19 terus bermunculan dan berpotensi memicu gelombang berikutnya.

"Dengan full-nya rencana kuota haji tahun 2023, maka estimasi jamaah haji dari DKI Jakarta sekitar 8.000 orang," imbuh dr Ngabila.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Terkini

7 Cara Efektif Mengatasi Rasa Ngantuk saat Bekerja

Selasa, 16 April 2024 | 20:43 WIB
X