Menkes Harap RUU Kesehatan Bisa Segera Disahkan

- Senin, 19 Juni 2023 | 22:32 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap RUU Kesehatan bisa segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap RUU Kesehatan bisa segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap RUU Kesehatan bisa segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI. Dalam rapat kerja yang berlangsung hari ini, DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa pembahasan RUU Kesehatan berlanjut ke tahap pengesahan melalui mekanisme Rapat Paripurna.  

"Rapat kerja ini bisa dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu persetujuan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan, sehingga bisa diimplementasikan dan memberi manfaat secepatnya bagi masyarakat," kata Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Budi mengatakan, RUU Kesehatan Omnibuslaw masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023.

Baca Juga: Mayoritas Fraksi Komisi IX Setujui Pengesahan RUU Kesehatan

Menkes Budi mengatakan, wacana kemunculan RUU Kesehatan telah ramai diperbincangkan sejak akhir 2022. Sejak saat itu, banyak pihak menganggap proses penyusunan RUU cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil.

Menurut Budi, Kementerian Kesehatan RI telah melakukan public hearing dan sosialisasi pada 13 hingga 31 Maret 2023. Rapat dengar pendapat itu  melibatkan kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Badan Legislasi (Banleg) DPR RI pun, lanjut dia, telah mengerjakan draft RUU Kesehatan sejak akhir tahun lalu dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi.

Baca Juga: Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Nakes di Ponorogo Bagi Bunga dan Doa Bersama

"Kalau ada yang tidak puas, keinginannya tidak masuk, itu saya rasa wajar di alam demokrasi, pemerintah juga tidak semuanya keinginan bisa 100 persen diterima," katanya.

Dikatakan Budi Banleg juga sudah memberikan waktu kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodasi perubahan kebijakan.

"Itu merupakan hal wajar. Buat kami, tetap suatu saat ada keputusan yang harus diambil sesuai dengan mekanisme formal dan kalau sudah diambil kita bisa diimplementasikan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Terkini

X