Mabes Polri menegaskan pihaknya siap membantu penarikan sejumlah obat cair atau sirup yang mengandung zat kimia atau entilen glikol (EG) di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini dilakukan usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima daftar obat sirup yang tercemar EG diambang batas aman.
Baca juga: Apa Artinya Etilen Glikol? Ditemukan Pada Obat Sirup yang Berbahaya buat Anak
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Kombes Nurul menegaskan pihaknya siap membantu kementrian baik di tingkat pusat hingga daerah.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kombes Nurul kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Nurul menyebut bantuan dari Polri yang diturunkan yakni dengan cara pemantauan. Polri bakal memantau proses penarikan obat tersebut.
Baca juga: 5 Obat Sirup Ini Jangan Dibeli, Mengandung Etilen Glikol Berlebihan Bahaya buat Anak
"Para kepala satuan wilayah (kasatwil) sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," beber Nurul.
Lima produk obat sirup yang dirilis BPOM pada Kamis (20/10/2022) diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut di Indonesia.