Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Sementara, Kemenkes Sarankan Minum Obat Tablet

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Ilustrasi anak kecil minum obat sirup. (Freepik/@ user18526052)
Ilustrasi anak kecil minum obat sirup. (Freepik/@ user18526052)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau apotik untuk tidak menjual obat cair atau jenis sirup untuk sementara. Imbauan ini diterbitkan mengingat tingginya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata Jubir Kemenkes, dr. Mohamad Syahril dalam jumpa pers virtual, Rabu (19/10/2022).

Penghentian penggunaan obat jenis sirup ini sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh BPOM tuntas.

Baca juga: Biar Enggak Salah, Berikut Panduan Konsumsi Obat Sirup yang Aman

Sebagai alternatif, Kemenkes sarankan masyarakat memilih obat tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.

Selain itu, orang tua juga diimbau agar selalu waspada dengan gejala penurunan jumlah air seni dan volume air kencing atau urin dengan atau tanpa demam, diare hingga mual.

Jika mengalami gejala tersebut, disarankan langsung membawa anak ke RS.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup

Kemudian, keluarga pasien juga harus menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X