Gawat! Tiga Zat Kimia Berbahaya Ditemukan Pada Obat Sirup Anak

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:58 WIB
Ilustrasi obat sirup pada anak yang mengandung zat kimia berbahaya. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup pada anak yang mengandung zat kimia berbahaya. (Freepik)

Obat sirup yang beredar di apotek atau pun dipasaran, kini sudah dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya gangguan ginjal akut pada anak yang semakin merebak.

Kemudian berdasarkan informasi terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya, dan ditemukan pada obat sirup yang dikonsumsi pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut.

Ketiga zat kimia berbahaya itu yakni ethylene glycol (EG)diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Dikutip dari keterangan pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/11/2022), Menkes mengatakan, EG, DEG, dan EGBE seharusnya enggak ada dalam obat-obatan sirup. Kalau pun ada, harus sangat sedikit kadarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegas soal Penggunaan Paracetamol untuk Anak

Zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirup.

Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG enggak digunakan dalam formulasi obat. Tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup.

Adapun nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.

Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara, peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," kata Menkes Budi.

Baca Juga: Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Sementara, Kemenkes Sarankan Minum Obat Tablet

Warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirop yang enggak bisa diganti dengan sediaan obat yang lain seperti obat anti-epilepsi, disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Menkes Budi menuturkan, jumlah anak usia di bawah lima tahun yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan.

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X