Bareskrim Polri mengimbau jajaran reserse Polri di seluruh Indonesia untuk tidak bergerak melakukan razia kepada apotek-apotek terkait penyakit gagal ginjal akut.
Bareskrim menegaskan peren polisi saat ini masih dalam tahap pengawasan dan belum sampai ke penindakan.
Imbauan Bareskrim Polri ini tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Bareskrim yang teregister dengan nomor ST/192./RES.4/X/2022/Bareskrim tertanggal 25 Oktober 2022. Surat telegram tersebut berisi imbauan.
Baca juga: Tak Ingin Korban Semakin Banyak, Pemerintah Diminta Serius Tangani Gagal Ginjal Akut
"Benar, sifatnya TR itu kan imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan. Jadi belum sampai ke upaya razia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2022).
Lebih jauh Jayadi menyebut penindakan tidak tepat jika dilakukan dengan sasaran apotek. Sebab, produsen lah yang lebih tepat untuk disasar ketimbang apotek.
"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsenya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EGE maupun DEG. Itu tadi yang menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya," beber Jayadi.
Baca juga: Labfor Polri Cek Darah hingga Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal
Gagal ginjal akut diketahui terjadi di Indonesia dengan korban balita. Diduga, penyebab gagal ginjal akibat obat sirup.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sudah merilis daftar obat sirup yang tidak boleh dikomsumsi. Obat sirup tersebut diduga mengandung zat kimia entilen glikol diluar batas.