Temukan Jamu Mengandung Zat Fenilbutazon, BPOM: Efek Sampingnya Enggak Main-main

- Selasa, 14 Maret 2023 | 08:35 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. (ANTARA/Ahmad Fikri)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. (ANTARA/Ahmad Fikri)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu karena mengandung zat Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Kamis (9/3/2023), BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dikutip dari Antara.

Baca juga: IDAI Imbau Masyarakat Konsumsi Produk Aman dari BPOM Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Penny mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal berupa jamu Tawon Klenceng yang mengandung Fenilbutazon, sebuah Bahan Kimia Obat (BKO) yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by BPOM RI (@bpom_ri)

"Jika bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung hingga gagal ginjal," katanya.

Selain menggunakan bahan kimia yang berbahaya, kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi.

Dilansir Antara, Penny mengatakan bahwa jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada, dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada itu telah dibatalkan izin edarnya, sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015. Produk itu juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.

Baca juga: Menkes Jawab Soal Beda Hasil Data Uji Obat Sirop Labkesda DKI dan BPOM

BPOM sendiri telah menyita barang bukti sebanyak 1.261 dus (16.120) botol Tawon Klanceng senilai Rp564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.

Ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp1.407.920.000 dan diketahui telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

BPOM juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal atau mengandung BKO serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi di apotek, toko obat berizin, puskesmas dan rumah sakit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X