Apa Perbedaan Kerja Psikolog Forensik dan Dokter Forensik?

- Jumat, 10 Januari 2020 | 18:17 WIB
Ilustrasi petugas Laboratorium Forensik Polri tengah melakukan olah TKP. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi petugas Laboratorium Forensik Polri tengah melakukan olah TKP. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kematian mendadak Lina Jubaedah yang dikabarkan akibat penyakit jantung menafsirkan banyak kejanggalan. Padahal, mantan istri komedian Sule ini diketahui tidak pernah memiliki riwayat penyakit jantung.

Akan tetapi, Lina memiliki sakit lambung. Berita hasil otopsi ibunda penyanyi Rizky Febian ini menjadi perhatian pembaca Indozone.

"Prosesnya memang tidak cepat. Jadi, memang membutuhkan waktu. Proses autopsi dilakukan selama empat hingga lima jam," kata Kombes Saptono Erlangga, Kabid Humas Polda Jabar.

Menyikapi terkait makam Lina yang dibongkar, Psikolog Klinis Forensik, dra. A. Kasandra Putranto, menjelaskan manfaat yang sangat penting terkait penyebab kematian.

"Kedokteran forensik bisa mengungkap hal-hal yang sangat penting terkait dengan kematian, baik penyebab kemungkinan proses kematian itu sendiri apakah memang ditemukan hal hal yang di luar kewajaran," kata Kasandra kepada Indozone, Jumat (10/1/2020).

Lantas, apa beda kerja psikolog forensik dengan dokter forensik?

"Kedokteran forensik pada dasarnya tentu saja melakukan autopsi terhadap tubuh dengan menggunakan metode pemeriksaan medis untuk mengetahui penyebab kematian," kata Kasandra.

Adapun menurut Kasandra, psikologi forensik pada dasarnya melakukan autopsi terhadap kondisi psikologis seseorang semasa hidupnya. Caranya dengan menggunakan metode pemeriksaan psikologis untuk mengetahui penyebab kematian.  .

Kasandra pun menyebut permintaan autopsi psikologis harus atas permintaan kepolisian, mengingat pada prinsipnya tidak menyentuh fisik korban.

"Autopsi psikologis biasanya bisa dilakukan segera ya setelah kejadian, jadi tidak boleh lama-lama," pungkasnya.

Psikolog Forensik juga menyusun kembali informasi-informasi terkait kondisi dan profil psikologis korban semasa hidup, dan menyamakan analisa data-data terkait dengan kematiannya. 

"Setelah itu baru dilakukan proses kriminal profiling atau menyusun profil pelaku kejahatan yang mungkin memiliki motif terhadap korban," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X