Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan, anggota KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
KPU menilai perkara tersebut tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya, enggak (diberi bantuan hukum)," ujar Arief Budiman di Jakarta, pada Jumat (10/1/2020).
Usai Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK, selain agenda normal KPU hanya mempersiapkan beberapa hal penanganan kelembagaan, seperti melakukan rapat dengan Bawaslu dan DKPP. Adapun bantuan hukum tidak masuk dalam agenda.
KPU juga akan segera melaporkan kejadian tersebut dalam bentuk laporan resmi kepada Presiden, DPR RI, dan DKPP. Jika surat pengunduran diri Wahyu Setiawan telah diterima, maka akan turut dilaporkan untuk dilakukan penggantian.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada hari Rabu (8/1/2020).
KPK juga telah mengumumkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Pemberi suap tersebut adalah kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.