TikToker Mandi Lumpur Mulai Masuk TV, KPI: Jangan Asal Tampilkan Konten Viral!

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 19:45 WIB
TikToker TM Mud Bath yang mandi lumpur sembari berharap mendapatkan gift dari penontonnya. (TikTok/@intan_komalasari92)
TikToker TM Mud Bath yang mandi lumpur sembari berharap mendapatkan gift dari penontonnya. (TikTok/@intan_komalasari92)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan agar lembaga penyiaran televisi harus selektif dalam memilih materi atau muatan program siaran yang berasal dari konten viral di media sosial.

"KPI berharap industri televisi tidak menggunakan konten yang viral semata-mata jadi muatan program siaran. Artinya begini, boleh menampilkan konten yang viral tapi harus kemudian selektif memilih," kata Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah kepada Antara, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Lakukan PHK Massal, CEO Google Sundar Pichai Kirim Surat ke Karyawannya: Sedih Banget!

Dia mengatakan lembaga penyiaran harus mempertimbangkan apakah konten yang ditampilkan dalam program siaran dapat membawa manfaat bagi publik atau justru sebaliknya.

Belum lama ini, beredar konten video di TikTok mengemis online dengan cara mandi lumpur yang membuat masyarakat resah karena mengandung unsur eksploitasi orang lanjut usia (lansia).

-
Live emak-emak mandi lumpur di Tiktok. (Tiktok/TM Mud Bath/@intan_komalasari92)

Bercermin pada kasus tersebut, Nuning mengingatkan jangan sampai lembaga penyiaran televisi melakukan amplifikasi konten viral di media sosial yang berpotensi menimbulkan penyakit sosial di masyarakat.

"Kalau tidak (selektif), ini malah menjadi inspirasi bagi publik semakin banyak orang yang kemudian mandi lumpur, semakin banyak orang yang dipukul-pukul kepalanya pakai panci demi mendapatkan duit, followers, viewers dalam program live-nya, maka jangan pernah dilakukan," kata dia.

Menurut Nuning, konten viral yang dijadikan muatan program siaran televisi masih dimungkinkan apabila disajikan dalam rangka mengupas fenomena dengan menghadirkan narasumber kompeten atau para pakar di bidangnya.

Nuning juga menegaskan bahwa KPI mengawasi lembaga penyiaran dengan mengedepankan prinsip dasar perlindungan anak dan remaja. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masa depan anak-anak.

Kemenkominfo Minta Platform Digital Hapus Konten Ngemis Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan pihaknya sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait 'ngemis online'.

Baca Juga: Viral Nenek Ngemis Online di Tiktok, Bareskrim Polri Panggil Pemilik Akun

Usman mengatakan upaya tersebut dilakukan seiring telah adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).

"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," ujar Usman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X