Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini berlaku efektif pada 10 April 2020.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 14/SE/2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi. Surat ini juga merupakan respons maklumat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Protokol tersebut diberlakukan juga pada proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta khususnya pada kegiatan di Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, dikarenakan langsung berhubungan dengan keselamatan konstruksi," demikian isi surat yang didapat Indozone, Rabu (8/4/2020).
Keselamatan yang dimaksud meliputi keselamatan dan kesehatan kerja dan keselamatan publik.
"Serta keselamatan Iingkungan dalam setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi," bunyi penjelasan poin pertama dalam surat tersebut.
Ada tiga poin yang diatur dan dijelaskan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Hari Nugroho. Poin kedua menerangkan, dalam pelaksanaannya harus dibentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 pada masing-masing pekerjaan dan penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan.
Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 itu beranggotakan Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawasaan/Konsultan Manajemen Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi.
"Akan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Tugas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Jalan dan Jembatan," lanjut keterangan poin ketiga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang sejumlah aktivitas sebelum pemberlakuan PSBB di Jakarta. Namun demikian pelarangan tidak berlaku untuk semua sektor atau bidang usaha yang bisa diakses oleh masyarakat.
Artikel Menarik Lainnya: