Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR, H Muhammad Kadafi, Rabu (23/11/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (23/11/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Wali Kota Bandar Lampung terkait Dugaan Titipkan Maba Masuk Unila
Selain Muhammad Kadafi, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, wiraswasta Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Baca Juga: Usut Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Tak Segan Tetapkan Tersangka Baru
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Minggu (21/8/2022).
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).