KPK Periksa Eks Wali Kota Bandar Lampung terkait Dugaan Titipkan Maba Masuk Unila

- Jumat, 18 November 2022 | 11:04 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman Hasanusi alias Herman HN. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya mengonfirmasi Herman soal dugaan penitipan calon mahasiswa baru (maba) di Fakultas Kedokteran Unila tanpa melalui jalur resmi.

"Saksi ini (Herman HN) dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan Maba Fakultas Kedokteran Unila," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

-
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri ( Dok. Humas KPK)

Baca Juga: Usut Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Tak Segan Tetapkan Tersangka Baru

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon maba di Unila tahun 2022.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dilansir INDOZONE dari ANTARA, Minggu 21 Agustus 2022.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X