KPK Supervisi Perkara Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSKDIA Makassar

- Rabu, 2 November 2022 | 14:30 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penanganan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. 

Adapun bentuk supervisi lembaga antirasuah, yakni dengan menghadirkan dua saksi ahli di persidangan. Saksi ahli dihadirkan untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022). 

Adapun dua orang ahli yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Fahrurozi dan Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Triyo.

“Kedua Ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Jarot.

Jarot mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan atensi terhadap kasus ini sejak lama. KPK melakukan supervisi kasus korupsi pengadaan alkes RSKDIA Siti Fatimah ini sejak di tahap penyidikan di Polda Sulsel

Baca Juga: Geledah 14 Lokasi, KPK Usut Kasus Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan

“Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan,” ujar Jarot.

Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini, lanjut Jarot, merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penuntasan perkara korupsi. 

“Hal ini juga sejalan dengan Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengamanatkan tugas KPK dalam supervisi dengan instansi yang berwenang melaksanakan tindak pidana korupsi,” jelasnya. 

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Bupati Bangkalan Telah Berstatus Tersangka

Sebagai bagian dari tugas supervisi perkara, jelas Jarot, KPK juga dapat mengambil alih perkara. Kemudian, KPK juga dapat melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi. 

“Seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan, yang ditanggung biayanya oleh KPK,” terang Jarot. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X