KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi di BUMD, di Mana Saja Ya?

- Kamis, 17 November 2022 | 12:06 WIB
Ilustrasi logo KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ilustrasi logo KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko membeberkan titik rawan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dia menyebut, titik rawan tersebut antara lain lantaran adanya pemanfaatan penyertaan modal yang tidak transparan dan akuntabel.

Kemudian, praktik suap untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang berindikasi korupsi atau gratifikasi serta kurang hati-hati dalam mengambil keputusan ketika berusaha.  

“Terdapat pula indikator pemilihan direksi dan dewan pengawas kurang selektif, mekanisme PBJ tidak transparan dan akuntabel, rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud dan implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang belum optimal,” kata Didik melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, diungkapkan Didik, modus korupsi di sektor perizinan dan sektor pertambangan ialah terkait perizinan yang tidak didelegasikan.

Baca Juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, DPR Minta Publik Tak Underestimate Terhadap MA

Selain itu, kata dia, persyaratan perizinan dilakukan tidak transparan, rekomendasi teknis fiktif bahkan berbelit-belit yang hanya sebagai formalitas, sektor tambang dijadikan sumber dana politik serta tumpang tindihnya perizinan yang dimana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah.

-
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

“Juga konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat; suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan, dan ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujudan potensi pertambangan untuk berkonstirbusi terhadap pembangunan sosial ekonomi,” ungkap Didik.

Sementara itu, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri Budi Santoso menjelaskan, saat ini kondisi sebagai besar BUMD di Indonesia sedang dalam keadaan tidak baik dan tidak menghasilkan keuntungan. Sederet permasalahan terjadi dan sayangnya hal itu merupakan esensi dari pelaksanaan BUMD itu sendiri. 

Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugat UU KPK ke MK

Salah satu persoalannya, diungkapkan Budi, karena saat ini posisi pucuk pimpinan BUMD masih diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten dan terindikasi memiliki kepentingan politik. 

Padahal semestinya, jelas dia, pengelola BUMD berasal dari tenaga profesional. Hal itu agar pada proses pelaksanaannya dapat bekerja dan memberikan keuntungan bagi daerah. 

“Kaitannya dengan pertambangan ini belum banyak BUMD yang bergerak di sektor pertambangan. Nah Kementerian ESDM bisa mendampingi gubernur, bupati, atau walikota yang mempunyai BUMD dan bergerak di sektor pertambangan” ujar Budi. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X