Saham Astra International Tak Goyang Usai Dirutnya Dipanggil KPK

- Rabu, 5 Februari 2020 | 11:32 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih. (INDOZONE/Arya Manggala)
Logo KPK di Gedung Merah Putih. (INDOZONE/Arya Manggala)

Saham PT Astra International Tbk (ASII) masih berada di zona hijau meski ada isu sang pimpinan perusahaan Prijono Sugiarto disebut mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prijono sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dari data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 10.55 WIB, tercatat saham emiten berkode ASII itu menguat 50 poin atau 0,78% ke level 6450/saham. Jumlah saham yang ditransaksikan mencapai 10,49 juta saham, senilai Rp67,63 miliar. 

Investor asing juga terlihat masih sangat antusias untuk mengoleksi saham ASII, tercatat net foreign buy di seluruh pasar mencapai Rp23,76 miliar. Kinerja ASII juga hingga kuartal III-2019 tercatat mengajar hingga 7,58%. Secara fundamental, saham ASII sedang berada dalam trend positif menyusul aksi korporasi perusahaan yang baru saja mengakuisisi sejumlah ruas tol di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. 

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X