Polemik Pemberhentian Brigjen Endar, Alexander Marwata: Ini Keputusan 5 Pimpinan KPK

- Minggu, 9 April 2023 | 11:14 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan merupakan keputusan kolektif kolegial lima pimpinan KPK.

“Sekali lagi saya juga ingin menjelaskan terkait dengan pemberhentian dari Pak Endar, ini keputusan kolektif kolegial dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Minggu (9/4/2023).

Baca Juga: Anggota Polri di KPK Minta Dipulangkan jika Endar Priantoro Dicopot, Begini Kata Kapolri

Alex mengaku dirinya juga ikut dalam rapat pimpinan (rapim) untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar. Ia membantah jika pemberhentian tersebut hanya atas keinginan Ketua KPK Firli Bahuri saja. 

“Jadi kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari pak ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” ucapnya.

-
Brigjen Endar. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Alex menyebutkan, bahwa pemberhentian Brigjen Endar murni karena masa jabatannya yang telah habis. Menurutnya, pemberhentian itu sudah diberitahukan ke Polri sejak November 2022.

“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November tahun 2022, supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Bikin Surat Terbuka, Anggota Polri di KPK Minta Pencopotan Brigjen Endar Dibatalkan

Lebih lanjut Alex menegaskan, KPK adalah lembaga yang menjalankan tugas dan kewajibannya secara independen dan bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif.  Dia menambahkan, KPK berhak menentukan siapa saja pegawai yang bekerja di institusinya dalam pelaksanaan kerja-kerja pemberantasan korupsi. 

“Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” pungkas Alex.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X