Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Memanas, DPR Yakin Polri dan KPK Punya Solusi Terbaik

- Kamis, 6 April 2023 | 16:53 WIB
Brigjen Endar Priantoro tak terima dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Brigjen Endar Priantoro tak terima dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi polemik yang mencuat buntut pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Dia meminta agar Polri dan KPK menyelesaikan persoalan tersebut sesuai aturan.

"Ya, kita percaya kedua belah pihak akan selesaikan masalah ini dengan baik-baik saja, berpedoman pada hukum yang berlaku," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Bikin Surat Terbuka, Anggota Polri di KPK Minta Pencopotan Brigjen Endar Dibatalkan

Dia meyakini Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mencari solusi terbaik bagi dua institusi. 

"Saya yakin Pak Firli dan Pak Kapolri sama-sama orang yang bijaksana, bisa mencari titik temu yang win-win solution semua," ujar Habiburokhman.

-
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 

Brigjen Endar Priantoro Tak Terima Dicopot

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia tak terima diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

“Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 [Maret]," imbuhnya.

Lebih lanjut Endar mengaku, dirinya mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang diteken Firli Bahuri.

Baca Juga: Istrinya Pamer Hidup Mewah, KPK Diminta Usut Asal-usul Harta Sekda Riau SF Hariyanto!

Pasalnya, kata Endar, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat yang memutuskan agar dirinya tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. 

"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X