Permenhub Ojol Dianggap Langgar Prinsip Physical Distancing Selama PSBB, Ini Kata Kemenhub

- Senin, 13 April 2020 | 21:59 WIB
Petugas Dishub memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker di Perbatasan Bekasi menuju Jakarta di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Petugas Dishub memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker di Perbatasan Bekasi menuju Jakarta di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online (ojol) membawa penumpang menjadi polemik hingga kini setelah dikeluarkan kementerian tersebut. 

Pasalnya, aturan ini dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pasal 15 Nomor 9 yang menyebut bahwa dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang atau penumpang. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengantakan, pihaknya telah menindaklanjuti itu dan menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (13/4/2020). 

Hasilnya, bahwa prinsip Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid- 19) di seluruh Indonesia.   

"Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," kata Adita dalam penjelasannya di Jakarta.

-
Ilustrasi Pengemudi ojek online menunggu penumpang. (ANTARA/Fauzan)

Adita menerangkan, pihaknya bersama Kemenkes telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c, yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. 

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap sejumlah sisi. 

"Antara lain kebutuhan ekonomi  masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujarnya.

Dia menegaskan, yang perlu diingat bahwa Permenhu Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana setiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. 

Selain itu, implementasi Permenhub ini akan terus  dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.

"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X