Pandemi Corona Jadi Bencana Nasional, Ini Pesan Jokowi untuk Kepala Daerah

- Senin, 13 April 2020 | 19:18 WIB
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta. (ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat PresidenKris)
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta. (ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat PresidenKris)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kondisi darurat virus corona (Covid-19) di Indonesia sebagai bencana nasional nonalam.

Hal itu resmi ditetapkan mulai Senin, (13/4/2020) dengan ditekennya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," ucap Jokowi tertulis di poin pertama Keppres tersebut yang diunggah di laman Setneg.id.

Dia juga berpesan, agar penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keppres melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," tegas Presiden Jokowi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X