DPRD DKI akan Gelar Rapat untuk Tentukan Penetapan Pemberhentian Anies sebagai Gubernur

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui warga setelah meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui warga setelah meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/Humas Pemprov DKI Jakarta)

DPRD DKI akan menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan rapat tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Menurutnya, agenda rapat dengan Bamus itu akan digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).

“(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu,” ucap Prasetyo dalam pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).

Dalam agenda rapat bamus tersebut nantinya akan diperoleh penetapan jadwal Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Periode 2017-2022.

Pemberhentian gubernur dan wagub tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Hal itu tertuang berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nantinya pemberhentian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X