Sempat Dikecam, Anies Klaim Bakal Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa pihaknya akan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Anies pun menyebutkan Pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sedang dalam proses pencabutan, tinggal menunggu dari kementerian. Karena kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucapnya, Kamis (25/8/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengatakan, sembari menunggu keputusan dari Kemendagri, Pemprov DKI tengah menyusun aturan baru untuk menggantikan Pergub itu.

Baca Juga: Anies Bangun Rusun untuk Warga Bukit Duri yang Sempat Jadi Korban Gusur Ahok

"Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat ya, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," ungkap Anies.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok masyarakat dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI untuk mendesak agar Anies mencabut aturan penggusuran secara paksa era Ahok yang telah dijanjikan.

“Menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta segera melakukan tindakan faktual dalam rangka mencabut Pergub 207/2016 agar warga DKI Jakarta terbebas dari ancaman penggusuran paksa," ucap Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo, Kamis (4/8/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X