Siapkan Tuntutan Bharada E, Jaksa Sidang Pembunuhan Brigadir J Minta Waktu Dua Pekan

- Kamis, 5 Januari 2023 | 17:37 WIB
Bharada E dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Bharada E dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

“Izin majelis, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu yang mulia,” kata JPU  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).

Kemudian, majelis hakim memberikan pilihan menunda persidangan hingga Rabu 11 Januari 2023, untuk membacakan tuntutan terhadap Bharada E. Jika masih memerlukan waktu tambahan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan lagi.  

-
Bharada E (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Perintah Ferdy Sambo untuk Bharade E: Kamu Bunuh Yosua Ya

“Begini, kita tunda dulu di hari Rabu. Apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi,” kata majelis hakim.

“Siap majelis,” jawab JPU, lalu sidang ditutup Majlis Hakim.

Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam surat dakwaan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Adapun Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Hadiri Sidang Pembunuhan Brigadir J, Orang Tua Bharada E Harapkan yang Terbaik dari Tuhan

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X