Jokowi Larang Mudik, Anies Baswedan: Tuh, Dengar Kata Pak Presiden!

- Rabu, 22 April 2020 | 20:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur DKI Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur DKI Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedancmeminta kepada seluruh warga Ibu Kota agar tidak melaksanakan Mudik Lebaran 2020. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang warga untuk pulang ke kampung halaman di seluruh Indonesia.

"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa kita tidak meninggalkan tempat kita tinggal dan bepergian keluar mudik atau meninggalkan Jakarta karena punya potensi penularan yang amat besar," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Anies mengimbau warga pada tradisi mudik yang telah berjalan dari tahun ke tahun itu tunda terlebih dahulu demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Ada mobilitas atau pergerakan warga yang mudik dikhawatirkan akan menyebabkan kemunculan kasus Covid-19 yang baru.

"Tradisi mudik yang biasa kita kerjakan ditahan dulu tahun ini," imbaunya.

-
Suasana terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Dia pun meminta kepada masyarakat yang telah menyimpan tabungan untuk pergi ke kampung halamannya saat lebaran agar ditahan terlebih dahulu. Jika pandemi virus corona sudah berakhir dan dapat dikendalikan, maka diperbolehkan mudik.

"Yang sudah menabung, tabungan itu ditahan dulu sekarang, kita melewati masa-masa yang amat menantang minggu minggu ke depan, bulan-bulan ke depan," lanjut.

Selain itu, seiring dengan masih adanya penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, baik yang positif, PDP dan ODP, maka status PSBB akan diperpanjang selama 28 hari lagi. Keputusan ini diambil setelah mendengar penjelasan dan pertimbangan dari sejumlah pihak terkait.

"Dengan kondisi itulah maka Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh dinas kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," sambungnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X