Selama Ramadan, BPOM Temukan Produk Pangan Takjil Mengandung Formalin dan Boraks

- Selasa, 18 April 2023 | 10:01 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam Konferensi Pers Pengawasan Rutin Pangan selama Ramadhan di Kantor BPOM Jakarta, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam Konferensi Pers Pengawasan Rutin Pangan selama Ramadhan di Kantor BPOM Jakarta, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan hasil pengawasan rutin khusus pangan Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023. Salah satu hasil temuan BPOM, maraknya produk  takjil yang mengandung bahan dilarang digunakan pada pangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 8.599 sampel takjil, sebanyak 101 atau 1,17 persen mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan yaitu formalin (0.5 persen), rhodamin B (0,33 persen) dan boraks (0,29 persen).

Baca juga: Gunakan Bahan Kimia Obat, BPOM Tarik 3 Produk Jamu Tradisional

"Dari 8.600 sampel takjil buka puasa di seluruh Indonesia, masih ada sekitar 1,17 persen takjil dengan bahan dilarang digunakan untuk pangan," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito di gedung BPOM RI, ditulis Selasa (18/4/2023).

-
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Indozone/Razdkanya Ramadhanty)

Kendati demikian, temuan tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2022. Takjil yang tidak memenuhi syarat (TMS) tahun lalu mencapai 109 sampel atau sebanyak 7,3 persen.

Baca juga: Jadi Menu Primadona saat Bulan Puasa, Ini 3 Dampak Buruk Berbuka dengan Gorengan

"Dari data ini, angkanya terus menurun. BPOM berterima kasih sekali kepada pedagang dan pengusaha takjil yang sudah memahami pentingnya standar tersebut," ucap Penny.

"Penurunan tersebut tidak lepas dari upaya BPOM bersama lintas sektor terkait melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi, Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X