Pria Waspada! BPOM RI Amankan Kopi 'Viagra' Beredar Pakai Izin Palsu

- Senin, 17 April 2023 | 16:57 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Indozone/Razdkanya Ramadhanty)
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Indozone/Razdkanya Ramadhanty)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan produk dengan izin edar palsu. Salah satu produk yang yang ditemukan BPOM dalam Pengawasan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idulfitri 1444 H/Tahun 2023 sejak 13 Maret 2023 ialah kopi bubuk dengan bahan kimia obat (BKO).

Kopi bubuk tersebut mengandung sildenafil, jenis bahan kimia aktif yang biasa digunakan dalam Viagra.

"Kami menemukan minuman serbuk kopi dan botanikal itu herbal ya, minuman serbuk kopi dan produk-produk herbal yang mengandung bahan kimia obat atau BKO," jelas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Idul Fitri di Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Produk kopi bubuk tersebut mengklaim untuk mengatasi masalah ereksi hingga meningkatkan stamina pria.

-
Ilustrasi kopi bubuk. (Freepik)

Baca juga: Gunakan Bahan Kimia Obat, BPOM Tarik 3 Produk Jamu Tradisional

"Bilangnya (mengandung) ekstrak ginseng, ternyata mengandung sidenafil itu yang digunakan untuk disfungsi ereksi stamina pria jadi hati-hati," sambung Penny.

Terkait temuan tersebut, Penny mengimbau masyarakat untuk lebih waspada akan berbagai produk kopi bubuk yang memiliki klaim berlebihan. Segala jenis bahan kimia obat yang terkandung dalam produk pangan, memerlukan pengawasan dokter.

"Banyak sekali kasus-kasus gagal ginjal, penyakit hati, kanker, dan lain-lain yang saya kira juga bisa dikaitkan dengan penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan dari obat-obatan yang ada di dalam minuman atau jamu," tegas Penny.

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakut, Duga Ada Keterlibatan Dokter dan Klinik 

"Perlu pengawasan atau monitoring dari dokter kalau menggunakan obat dalam produk apapun," sambungnya.

Terkait nomor izin edar yang tertera pada produk kopi bubuk tersebut, Penny menegaskan bahwa produk sempat memiliki izin edar namun sudah tidak berlaku. 

"Nomornya palsu. Jadi dia pernah mendapat izin edar tapi kemudian sudah dicabut, sudah harus berhenti seharusnya dari peredaran dan dari produksi," jelasnya.

"Bisa jadi juga sisa-sisanya produk mereka masih beredar. Itu pernah tertangkap dan mengandung (BKO) akhirnya kita hentikan izinnya edarnya dan ditarik, tapi produk yang ada masih beredar itu yang mesti masyarakat hati-hati juga," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X