Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Efektif Tekan Angka Perokok Gen Z?

- Selasa, 27 Desember 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi rokok. (FREEPIK)
Ilustrasi rokok. (FREEPIK)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan aturan terkait larangan penjualan rokok batangan atau ketengan. Hal ini tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) periode 2012-2014 dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH mendukung penuh kebijakan yang diambil Presiden Jokowi. Menurutnya, kebijakan ini bisa menekan angka perokok remaja terutama dikalangan gen Z dan millenials.

Baca juga: Perokok Berisiko Tinggi Kena TB hingga Picu Kematian

"Yang kita tahu data terakhir, prevalensi perokok paling banyak di orang miskin dan remaja. Mereka bisa memberi dengan harga seribu (per batang)," katanya dalam acara Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat (YKIS), Selasa (27/12/2022).

-
Menteri Kesehatan 2012 - 2014 dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH dalam acara Yayasan Kemitraan Indonesia. (INDOZONE/Razdkanya Ramadhanty)

Lebih lanjut dr Nafsiah mengaku bahwa wacana menarik rokok di kalangan remaja sudah dibicarakan sejak ia menjabat 2012 - 2014. Sayangnya, banyak kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia sudah bagus, namun pelaksanaannya kurang optimal.

Baca juga: Perokok Ini Malah Dapat 'Surat Cinta' usai Bikin Pernapasan Tetangga Kosnya Terganggu

"Wacana penarikan rokok itu sudah ada dari jaman saya supaya anak-anak tidak diperbolehkan beli rokok meskipun atas nama bapaknya. Di Indonesia susah, policy-nya sudah bagus tapi pelaksanaannya jelek,"  pungkasnya.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan prevalensi perokok usia di bawah 10 - 18 tahun sebesar 9,1. Dari hasil riset tersebut juga ditemukan, sebanyak 22 dari 100 remaja usia 15 - 19 tahun telah merokok. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X