Motor masih menjadi salah satu pilihan transportasi yang biasa digunakan masyarakat Indonesia untuk pergi mudik. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melarang kerasa orangtua yang punya bayi ajak mudik naik motor.
Baca juga: Berencana Mudik Bawa Anak? Ini Deretan Obat yang Perlu Dibawa Selama Perjalanan
Satgas Perlindungan anak IDAI dr Hari Wahyu Nugroho, Sp.A(K), mengatakan bahwa bepergian dengan motor selama mudik yang memakan waktu berjam-jam, berisiko untuk kesehatan bayi.
"Anak di bawah 2 tahun tidak boleh diajak berboncengan dengan roda dua di jalan raya," kata dr Hari dalam konferensi pers IDAI, ditulis Kamis (6/4/2023).
Terdapat regulasi terkait larangan membawa bayi saat berkendara dengan motor. Menurut dr Hari, bayi usia 0 sampai 12 bulan, belum memiliki sistem motorik dan imun yang kuat.
"Menurut saya, dari pertimbangan perkembangan motorik, seharusnya sampai usia 2 tahun memang sebaiknya tidak boleh untuk dibawa dengan menggunakan sepeda motor apabila memang dia berada di jalan raya," imbuhnya.
Baca juga: Jelang Lebaran 2023, Usia Berapa si Kecil Boleh Diajak Ikut Mudik?
Tidak hanya itu, mudik menggunakan motor yang memakan waktu berjam-jam juga berisiko membuat bayi kedinginan hingga hipotermia.
Sehingga alangkah baiknya, jika mudik menggunakan mobil dan bayi diletakkan di car seat atau kursi pengaman anak. Namun sayangnya, keamanan tersebut juga belum menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia.
"Memang baiknya itu naik mobil dan ditaruh di car seat. Anak di bawah 10 tahun itu belum bisa menggunakan seat belt orang dewasa karena tingginya belum sampai dan malah bahaya, bisa tercekik," pungkas dr Hari.
Artikel Menarik Lainnya: