Pada Desember lalu, muncul catatan rapat yang bocor ke media terkait kasus COVID-19 di China sebanyak 250 juta penduduk terinfeksi dalam 20 hari pertama di bulan Desember.
Namun pernyataan ini dibantah pemerintah China dengan menunjukkan data Komisi Kesehatan Nasional (National Health Commission/NHC) selama 20 hari pertama bulan Desember, tercatat 62.592 kasus.
Baca juga: Maroko Jadi Negara Pertama yang Tolak Wisatawan dari China, Kenapa?
Dengan bocornya isu tersebut, beberapa negara menerapkan aturan pembatasan bagi pelancong asal China. Negara tersebut antara lain Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Kanada, Israel, Jepang, Korea Selatan, India, Filipina, Malaysia, dan Maroko.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia terkait pencegahan kasus COVID-19?
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, Indonesia belum ada instruksi khusus terkait prosedur masuknya wisatawan asal China ke Indonesia. Hal ini termasuk soal syarat hasil tes PCR negatif saat kedatangan.
"Ini (penerapan syarat hasil tes PCR negatif) belum diberlakukan. Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan," kata Menparekraf Sandiaga dalam konferensi pers, seperti dilihat Indozone, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Amerika Serikat akan Wajibkan Turis Asal China Tes COVID-19, Indonesia Gimana Ya?
Prosedur kedatangan turis mancanegara, termasuk asal China, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada Kamis (1/9/2022) lalu.
"SE satgas Covid-19 No 25 tanggal 1 September 2022 untuk pengaturan PPLN masih berlaku. Dengan penuh kehati-hatian tetap kita perlakukan seperti sekarang, tanpa adanya tes PCR, tanpa adanya semacam travel warning (peringatan perjalanan)," imbuhnya.
Meskipun hasil negatif tes PCR sudah tidak diperlukan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia wajib sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.