Pendaki Nyalakan Bom Asap Bisa Diancam Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:19 WIB
Seorang pendaki terekam menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede, dinilai melanggar Undang Undang lingkungan hidup.(ANTARA/Ahmad Fikri).
Seorang pendaki terekam menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede, dinilai melanggar Undang Undang lingkungan hidup.(ANTARA/Ahmad Fikri).

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp 50 juta.

Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo dalam keterangan persnya Sabtu, mengatakan oknum pendaki yang sudah diketahui identitasnya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

"Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda," katanya.

Baca juga: Curhat Wanita Hampir Hilang saat Naik Gunung karena Lupa Baca Doa, 10 Jam Nyasar!

Sapto menjelaskan, pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Perbuatan yang dilakukan oknum pendaki dengan menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede itu, sudah jelas melanggar Undang Undang tentang konservasi alam.

Termasuk atas perbuatannya membuat pendaki lainnya terganggu karena udara yang mereka hirup tercemar dengan bom asap.

Baca juga: Pendaki Asli Pengibar Merah Putih Sebut Pria Majalaya Tidak Sampai Puncak Gunung Everest

"Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna," katanya.

Sapto menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari oknum pendaki tersebut, melalui penelusuran media sosial pribadi oknum tersebut, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

"Kita akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam," katanya dilansir Antara.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X